Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pasang dengan Benar Merah Putihmu!

Agustus tiba, lapak penjual bendera merah putih mulai buka
Agustus tiba, lapak penjual bendera merah putih mulai buka

Sebagai warga negara yang baik, setiap bulan Agustus pasti memasang bendera merah putih. Ada beberapa ketentuan pemasangan yang sepertinya luput dari perhatian. Padahal hal kecil itu dapat berakibat fatal jika dilakukan tanpa pengetahuan.

Bendera adalah simbol negara. Lambang kebanggaan sekaligus identitas nasional yang harus dihormati dan dijaga. Setiap warga negara perlu memahami dan mempraktikkan cara memasang bendera merah putih dengan benar.

Cara menggunakan bendera merah putih terdapat peraturan yang berlaku di Indonesia. Dari peraturan tersebut, lahirlah beberapa panduan sebagai berikut:

1. Bendera Harus Dalam Kondisi Baik

Baik di sini maksudnya, tidak dalam kondisi sobek, kotor atau warnanya pudar dan luntur. Ketika menemukan bendera yang teridikasi tidak baik, sebaiknya segera menggantinya. Bendera adalah simbol kehormatan negara.

2. Ukuran Bendera Merah Putih

Ukuran bendera merah putih menyesuaikan dengan tempat penggunaan. Intinya berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang. Peraturannya tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 pasal 4 ayat 3.

Berikut ukuran bendera merah putih sesuai dengan tempat penggunaannya:

  •  Lapangan Istana Kepresidenan dengan ukuran panjang 300 cm dan lebar 200 cm.
  • Lapangan umum dengan ukuran panjang 180 cm dan lebar 120 cm.
  • Ruangan dengan ukuran panjang 150 cm dan lebar 100 cm
  • Mobil Presiden dan Wakil Presiden dengan ukuran panjang 54 cm dan lebar 36 cm
  • Mobil Pejabat Negara dengan ukuran panjang 45 cm dan lebar 30 cm
  • Kendaraan Umum dengan ukuran panjang 30 cm dan lebar 20 cm
  • Kapal Laut dengan ukuran panjang 150 cm dan lebar 100 cm
  • Kereta Api dengan ukuran panjang 150 cm dan lebar 100 cm
  • Pesawat Udara dengan ukuran panjang 45 cm dan lebar 30 cm
  • Meja dengan ukuran panjang 15 cm dan lebar 10 cm

3. Tinggi Pemasangan

Penghormatan identik dengan tempat yang tinggi. Sehingga pemasangan bendera merah putih sebaiknya pada tempat yang lebih tinggi. Selain sebagai bentuk penghormatan, supaya bendera dapat berkibar dengan leluasa.

Hal ini akan jauh berbeda manakala pemasangan dilakukan di depan bangunan. Selain pemasangan di tempat paling tinggi juga diusahakan pada tempat terhormat. Diutamakan berada di tempat yang mudah terlihat publik jika pemasangannya berada di gedung fasilitas umum dan pemerintah.

4. Cara Pengibaran

Pengibaran bendera merah putih juga tidak sembarangan dilakukan. Pasukan Paskibraka yang secara khusus bertugas mengibarkannya. Untuk menjadi petugas Paskibraka perlu proses pelatihan yang cukup intensif dan lama.

Pada saat dikibarkan setiap orang lebih baik berdiri tegak dan mengangkat tangan hormat. Begitu juga saat bendera dinaikkan dan diturunkan, semua orang yang hadir mengangkat tangan sebagai bentuk penghormatan. Semua proses dilakukan dengan sabar, perlahan dengan penuh rasa khidmat.

5. Waktu Pemasangan

Pada tanggal 17 Agustus, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk melakukan pemasangan bendera di depan rumah masing-masing. Sedangkan untuk gedung atau kantor pemerintah dan fasilitas umum bendera merah putih harus dikibarkan setiap hari.

Waktu pemasangan bendera merah putih sejak matahari terbit sampai matahari terbenam. Perkiraan dari pukul 06.00 sampai 18.00. Bendera juga harus berkibar serentak pada hari-hari besar nasional. Harapannya mampu membangkitkan rasa nasionalisme dan bangga sebagai warga negara Indonesia.

6. Posisi Warna

Arti bendera merah putih sangat sakral. Posisi warna merah putih tidak boleh dibolak-balik. Juga dilarang keras jika menambah logo atau gambar tertentu. Tidak ada variasi warna lain selain warna merah dan putih.

Ketentuan posisi warna sebagai berikut:

         a. Jika bendera merah putih dipasang vertikal, maka warna merah harus berada di sebelah kiri dan warna putih di sebelah kanan dari sudut pandang orang yang melihat.

merah putih vertikal
                                                            
Gambar ilustrasi a               

       b. Jika bendera merah putih dipasang horizontal, warna merah harus berada di atas dan warna putih di bawah.

merah putih horizontal

                                                        Gambar ilustrasi b                                                     

7. Bendera Setengah Tiang

Pada saat tertentu bendera merah putih dikibarkan setengah tiang. Sebagai tanda penghormatan atas hari berkabung nasional. Pemasangannya tidak berada pada puncak tiang tapi berada di tengah-tengahnya.

Meski begitu pemasangan bendera setengah tiang, dilaksanakan dengan menaikkan bendera hingga puncak tiang terlebih dahulu, kemudian menurunkannya hingga setengah tiang. Begitu penghormatan untuk melakukan pemasangan bendera setengah tiang.

Cara menggunakan bendera merah putih dengan benar perlu mendapatkan perhatian. Selain melakukan pengibaran, setiap warga negara juga berkewajiban memastikan pemasangan sudah sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk ungkapan rasa hormat dan cinta tanah air tercinta, Indonesia.

 

Sumber bacaan: instagram.com/indonesiabaik.id

 



Posting Komentar

2 Komentar