Agustus tiba, lapak penjual bendera merah putih mulai buka |
Sebagai
warga negara yang baik, setiap bulan Agustus pasti memasang bendera merah
putih. Ada beberapa ketentuan pemasangan yang sepertinya luput dari perhatian.
Padahal hal kecil itu dapat berakibat fatal jika dilakukan tanpa pengetahuan.
Bendera
adalah simbol negara. Lambang kebanggaan sekaligus identitas nasional yang
harus dihormati dan dijaga. Setiap warga negara perlu memahami dan
mempraktikkan cara memasang bendera merah putih dengan benar.
Cara
menggunakan bendera merah putih terdapat peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dari peraturan tersebut, lahirlah beberapa panduan sebagai berikut:
1. Bendera Harus Dalam Kondisi Baik
Baik
di sini maksudnya, tidak dalam kondisi sobek, kotor atau warnanya pudar dan
luntur. Ketika menemukan bendera yang teridikasi tidak baik, sebaiknya segera
menggantinya. Bendera adalah simbol kehormatan negara.
2. Ukuran Bendera Merah Putih
Ukuran
bendera merah putih menyesuaikan dengan tempat penggunaan. Intinya berbentuk
empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang. Peraturannya tercantum
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2009 pasal 4 ayat 3.
Berikut ukuran bendera merah putih sesuai dengan tempat penggunaannya:
- Lapangan Istana Kepresidenan dengan
ukuran panjang 300 cm dan lebar 200 cm.
- Lapangan umum dengan ukuran
panjang 180 cm dan lebar 120 cm.
- Ruangan dengan ukuran panjang 150
cm dan lebar 100 cm
- Mobil Presiden dan Wakil Presiden
dengan ukuran panjang 54 cm dan lebar 36 cm
- Mobil Pejabat Negara dengan ukuran
panjang 45 cm dan lebar 30 cm
- Kendaraan Umum dengan ukuran panjang
30 cm dan lebar 20 cm
- Kapal Laut dengan ukuran panjang
150 cm dan lebar 100 cm
- Kereta Api dengan ukuran panjang
150 cm dan lebar 100 cm
- Pesawat Udara dengan ukuran panjang
45 cm dan lebar 30 cm
- Meja dengan ukuran panjang 15 cm
dan lebar 10 cm
3. Tinggi Pemasangan
Penghormatan
identik dengan tempat yang tinggi. Sehingga pemasangan bendera merah putih
sebaiknya pada tempat yang lebih tinggi. Selain sebagai bentuk penghormatan,
supaya bendera dapat berkibar dengan leluasa.
Hal
ini akan jauh berbeda manakala pemasangan dilakukan di depan bangunan. Selain
pemasangan di tempat paling tinggi juga diusahakan pada tempat terhormat.
Diutamakan berada di tempat yang mudah terlihat publik jika pemasangannya berada
di gedung fasilitas umum dan pemerintah.
4. Cara Pengibaran
Pengibaran
bendera merah putih juga tidak sembarangan dilakukan. Pasukan Paskibraka yang
secara khusus bertugas mengibarkannya. Untuk menjadi petugas Paskibraka perlu
proses pelatihan yang cukup intensif dan lama.
Pada
saat dikibarkan setiap orang lebih baik berdiri tegak dan mengangkat tangan
hormat. Begitu juga saat bendera dinaikkan dan diturunkan, semua orang yang
hadir mengangkat tangan sebagai bentuk penghormatan. Semua proses dilakukan
dengan sabar, perlahan dengan penuh rasa khidmat.
5.
Waktu Pemasangan
Pada
tanggal 17 Agustus, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk melakukan
pemasangan bendera di depan rumah masing-masing. Sedangkan untuk gedung atau
kantor pemerintah dan fasilitas umum bendera merah putih harus dikibarkan
setiap hari.
Waktu
pemasangan bendera merah putih sejak matahari terbit sampai matahari terbenam.
Perkiraan dari pukul 06.00 sampai 18.00. Bendera juga harus berkibar serentak
pada hari-hari besar nasional. Harapannya mampu membangkitkan rasa nasionalisme
dan bangga sebagai warga negara Indonesia.
6.
Posisi Warna
Arti
bendera merah putih sangat sakral. Posisi warna merah putih tidak boleh
dibolak-balik. Juga dilarang keras jika menambah logo atau gambar tertentu.
Tidak ada variasi warna lain selain warna merah dan putih.
Ketentuan posisi warna sebagai berikut:
a. Jika bendera merah putih dipasang vertikal, maka warna merah harus berada di sebelah kiri dan warna putih di sebelah kanan dari sudut pandang orang yang melihat.
Gambar ilustrasi a
Gambar ilustrasi b
7. Bendera Setengah Tiang
Pada
saat tertentu bendera merah putih dikibarkan setengah tiang. Sebagai tanda
penghormatan atas hari berkabung nasional. Pemasangannya tidak berada pada
puncak tiang tapi berada di tengah-tengahnya.
Cara
menggunakan bendera merah putih dengan benar perlu mendapatkan perhatian.
Selain melakukan pengibaran, setiap warga negara juga berkewajiban memastikan
pemasangan sudah sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk ungkapan
rasa hormat dan cinta tanah air tercinta, Indonesia.
Sumber bacaan: instagram.com/indonesiabaik.id
2 Komentar
Terimakasih sangat membantu untuk referensi memasang bendera
BalasHapusTerimkasih
BalasHapus